PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS.com – Setelah dituntutan JPU 12 Tahun Penjara pada sidang sebelumnya akhrinya terdakwa Ardi Pasda, atas kasus pembunuhan terhadap korban inisial (AY) ,Kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda Pledoi/ Pembelaan Senin (21/06/21)
Dalam Persidangan melalui sambung Teleconpren di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Edi Saputra Fahlawi SH
Kuasa hukum terdakwa Rizal SH dari Posbakum Palembang menyampaikan Pledoi/pembelaan kepada Majelis Hakim
Dalam pledoi nya “ia menyampaikan agar Terdakwa Dilepaskan dari segala tuntutan Hukum atau (ONTSLAG VAN ALLE RECHTVERVOLGING )
Usai mendengarkan pembacaan pledoi /Pembelaan dari kuasa hukum, Majelis menanyakan kepada JPU bagaimana tanggapanya Jaksa Penuntut Umum,Kami tetap pada tuntutan yang mulai,kamu penasehat hukum terdakwa, Kami juga tetap dengan pledoi /pembelaan kami yang mulia,
Setelah Kedua sependapat Majelis Hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda Replik/ Jawaban JPU
Atas perbuatannya terdakwa diancam dan diatur dalam Pasal 338 KUHP. (RAH/Agus)