PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS.com – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru berharap para Dai yang berkecimpung di kepengurusan Forum Dai Ekonomi Islam Sumatera Selatan (FORDEISS) harus dapat sebagai motivator memiliki nilai konsep dalam menerapkan ekonomi islam harus punya nilai konsep dalam menerapkan ekonomi islam itu sendiri, dimulai dari diri sendiri yaitu basis dari ekonomi islam sendiri
Harapan tersebut disampaikan pada saat acara Pelantikan Pengurus/Anggota Forum Dai Ekonomi Islam Sumatera Selatan (FORDEIS) bertempat di Grand Atyasa Convention Center Palembang, Sabtu (19/6/2021)
“Saya sebagai Umaroh merasa terpanggil, selalu berusaha agar bermanfaat untuk banyak orang yaitu dengan memberikan yang terbaik bagi organisasi apapun itu dan komitmen sebagai pemimpin” ujar Gubernur Herman Deru (HD)
HD jelaskan perekonomian sempat sampai -5 persen sekarang sudah mulai berangsur pulih dan sudah positif serta masyarakat menyikapi secara positif ada harapan ekonomi berprospek cerah ke depan
Lanjut HD, Pemerintah tidak tinggal diam dimana menyalurkan KUR/KURDA sebesar 4, 4 triliun melalui Bank HIMBARA dan sudah kelihatan tahun ini sudah berjalan baik dan ini dapat dimanfaatkan bersama
“Kepada Dai, ini merupakan tugas dan tekad mulia dalam memotivasi masyarakat sebagai bentuk perhatian agar perekonomian terus berangsur pulih”
Pemerintah tidak lepas atau berdiam diri karena semua yang kita lakukan seperti kerjasama dengan Pemprov demi kesejahteraan umat maupun masyarakat dan itu melalui penyebaran Para PPL Pertanian
“PPL Pertanian maupun para Da’i sangat bermanfaat dalam memberi informasi positif kepada masyarakat terkait kondisi maupun peluang ekonomi” tutupnya
Turut hadir Ketua MUI Sumsel PROF. DR.KH. Aflatun Muchtar, MA, Ketua FORDEISS Sumsel DR. Ulil Amri, LC.M.HI, Ketua PWNU Sumsel KH. Amir Nahrawi, Ketua Muhammadiyah Sumsel Prof. Dr. H. Romli. SA, M.AG dan Dewan Pembina FORDEISS Sumsel, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Drs. Nelson Firdaus, MM dan Para Kepala OPD Prov. Sumsel ** (WNA)