PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Prov Sumsel) menggelar Rapat Paripurna XXX (30) dengan agenda mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertempat di ruang rapat paripurna, pada Senin (10/05/21).
Rapat Paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH., didampingi para Wakil Ketua DPRD, H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM., Kartika Sandra Desi, SH dan H. Muchendi, M. SE., serta Wakil Gubernur, H. Mawardi Yahya, serta perwakilan OPD / tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.
Dalam penjelasan Gubernur terhadap 9 Raperda yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel, H. Mawardi Yahya, dijelaskan latar belakang serta urgensi 9 Raperda, Adapun Raperda di maksud adalah:
- Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Rapera tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
- Raperda tentang BUMD SPAM Regional Sumsel.
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
- Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel.
- Raperda tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov. Sumsel Tahun 2019-2023.
- Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No. 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Sumsel.
- Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Diakhir penjelasan, disampaikan harapan kiranya 9 Raperda itu dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam rapat Paripurna XXX (30) DPRD Prov. Sumsel untuk selanjutnya mendapatkan Persetujuan Bersama guna ditetapkan menjadi Perda dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (ADV/JO)