PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS – Terdakwa yang berinisial EF di jatuhkan vonis hanya 7 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim yang di ketuai Oleh Hakim Efrata Tarigan di persidangan Pengadilan Negeri Palembang Selasa (23/03/21).
Menurut majelis bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan pasal 114 (2) UU.NO.35/ 2009 Tentang pemberantas Narkotika.
Lebih lanjut, majelis mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi dipersidangan terdakwa selaku pengedar dari bari barang 102.49 gram mendapat keuntungan sebesar RP 4 Juta .
Dari fakta-fakta tersebut, majelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut yaitu pasal 114 (2) UU.No.35/2009.
Namun majelis tidak sependapat dengan lama tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 10 Tahun, karena menurut pertimbang majelis hakim, terdakwa bersifat sopan dan menyesali perbuatanya. Dan terdakwa juga masih muda masih dapat di bina.
Sehingga atas pertimbangan itulah majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan sedangkan denda sebesar RP.1 Milyar subsider 6 bulan.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Yul Khaidir yang mentut selama 10 tahun dan 6 bulan.
Atas vonis tersebut pengacara terdakwa, Alek SH. menerima putusan majelis hakim tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Yul Khaidir melalui Jaksa pengganti, Dwi Handayani dalam sidang virtualnya menyatakan pikir pikir. (Red/Agus)